"Sebenarnya kan tanpa harus menunggu keputusan MK sebenarnya di pasal 9 UU KPK sudah jelas bagaimana KPK harus mengambil alih. Karena itu seyogyanya persoalan ini tidak perlu berkepanjangan karena sudah diatur di UU," kata Pramono kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/8/2012).
Menurut Pramono, pasal 3 dan 4 UU KPK mengatur bahwa saat KPK mengambil alih kasus di Polri atau Kejaksaan maka keduanya harus menghentikan kasus karena yang ditunjuk secara khusus sebagai pemberantas korupsi adalah KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono mendukung KPK mengambil langkah cepat. Namun perlu ada sedikit koordinasi dengan Polri.
"KPK perlu melakukan tindakan tetapi dalam beberapa hal perlu berkoordinasi dengan kepolisian," tegasnya.
(van/aan)











































