"Menurut kami, tidak selayaknya ditetapkan jadi tersangka," ujar kuasa hukum Hartati, Tumbur Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Rabu (8/8/2012).
Menurut Tumbur, Hartati merupakan korban pemerasan. Kliennya tersebut selalu diminta uang oleh Amran dalam beberapa kali kesempatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tumbur, Hartati belum mengetahui perihal penetapan tersangka ini. Ia pun berjanj akan segera berkoordinasi dengan Hartati dan tim kuasa hukum lainnya.
KPK akhirnya resmi menjadikan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya, sebagai tersangka. Hartati dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. KPK meyakini jika Hartati sudah memberikan uang Rp 3 miliar kepada Amran.
(mok/mad)











































