Versi JPU, perusahaan garmen tersebut membuang limbah ke Sungai Cikuda kurun 2001-2005. Pabrik yang berlokasi di Desa Wanaherang, Gunung Putri, Bogor ini membuang limbah pabrik ke Sungai Cikuda secara terus menerus dan berlanjut. Limbah tersebut mengandung Total Padatan Tersuspensi, Biochemical, Oxygen Demand, Chemical Oxygen Demand, dan Seng (Zn).
Limbah ini dibuang ke tanah dan permukaan air sungai sehingga kualitas sungai menurun. Perbuatan terdakwa dikenai pasal 41 ayat 1 jo pasal 46 ayat 1 UU No 23/2007 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Atas hal di atas, JPU menuntut bos kelahiran Tea Gu City ini 2,5 tahun penjara dengan memerintahkan pemulihan kualitas sungai dan denda Rp 100 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU)," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Rabu (8/8/2012).
Putusan kasasi ini diketok oleh tiga hakim agung yaitu Imron Anwari, Suwardi dan Timur Manurung pada 4 Januari 2012 lalu.
(asp/nvt)











































