Kasus Pencemaran Lingkungan, Dirut Perusahaan Asal Korsel Bebas

Kasus Pencemaran Lingkungan, Dirut Perusahaan Asal Korsel Bebas

- detikNews
Rabu, 08 Agu 2012 11:08 WIB
Kasus Pencemaran Lingkungan, Dirut Perusahaan Asal Korsel Bebas
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Dirut PT Roselia Texindo, Lee Sang Bok (50) kini bisa bernapas lega. Pengusaha asal Korea Selatan (Korsel) yang dituduh bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan Sungai Cikuda, Bogor, Jawa Barat dinilai tidak terbukti dan harus bebas usai Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan bebas PN Cibinong.

Versi JPU, perusahaan garmen tersebut membuang limbah ke Sungai Cikuda kurun 2001-2005. Pabrik yang berlokasi di Desa Wanaherang, Gunung Putri, Bogor ini membuang limbah pabrik ke Sungai Cikuda secara terus menerus dan berlanjut. Limbah tersebut mengandung Total Padatan Tersuspensi, Biochemical, Oxygen Demand, Chemical Oxygen Demand, dan Seng (Zn).

Limbah ini dibuang ke tanah dan permukaan air sungai sehingga kualitas sungai menurun. Perbuatan terdakwa dikenai pasal 41 ayat 1 jo pasal 46 ayat 1 UU No 23/2007 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Atas hal di atas, JPU menuntut bos kelahiran Tea Gu City ini 2,5 tahun penjara dengan memerintahkan pemulihan kualitas sungai dan denda Rp 100 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tetapi hakim PN Cibinong berkata lain. Pada 26 Juli 2010 majelis hakim membebaskan Lee Sang Bok dari semua dakwaan. JPU pun tidak terima dan mengajukan kasasi. Lalu apa kata MA?

"Tidak menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU)," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Rabu (8/8/2012).

Putusan kasasi ini diketok oleh tiga hakim agung yaitu Imron Anwari, Suwardi dan Timur Manurung pada 4 Januari 2012 lalu.

(asp/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads