Hotel Mewah di Kuta Bangkrut, Lelang Ditunda

Hotel Mewah di Kuta Bangkrut, Lelang Ditunda

- detikNews
Rabu, 08 Agu 2012 11:06 WIB
Jakarta - Hotel Bali Kuta Residence (BKR) dinyatakan pailit. Pengadilan Niaga (PN) Surabaya memutuskan untuk menunda proses lelang yang rencananya digelar oleh kurator.

Keputusan menunda lelang itu disampaikan oleh hakim pengawas Bambang Kustopo pada persidangan di PN Niaga Surabaya, Selasa (7/8/2012). Persidangan dihadiri oleh kurator, kuasa hukum BKR, dan kuasa hukum pemohon pailit kontraktor listrik PT Karsa Indostama Mandiri (KIM) Nasrullah, pihak BNI 46 Denpasar.

Pada persidangan, menurut kuasa hukum pemilik 104 unit di BKR, Agus Samijaya menyatakan bahwa pada persidangan hakim memutuskan untuk menunda eksekusi lelang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakim memutuskan pelaksanaan putusan ditunda sampai ada putusan perlawanan yang berkekuatan hukum tetap. Kepada kurator tunda dulu sampai ada putusan tetap," kata Agus Samijaya kepada wartawan, Rabu (8/8/2012) di Denpasar.

Putusan hakim tersebut, menurut Agus Samijaya diterima oleh semua pihak, yaitu kurator, BNI, PT KIM, dan BKR.

Menurut Agus Samijaya, hakim memutuskan penundaan lelang karena pihak pemohon pailit Direktur PT KIM sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Bali.

Meskipun hakim memutuskan eksekusi lelang ditunda, pihak BKR meminta agar hakim membatalkan putusan pailit hotel yang terletak di jantung Kuta dan pernah beriklan dengan artis Anang dan Krisdayanti sebagai ikonnya ini. "Harapan kita putusan pailit dibatalkan," tegas Agus Samijaya.

Pemilik 104 unit BKR mengadukan direktur PT KIM ke Polda Bali untuk melawan pemohon yang mengajukan pailit ke PN Niaga Surabaya. Direktur PT KIM disangka melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Sebelumnya, 6 hotel di Bali dinyatakan bangkrut. Yakni Aston Tanjung Benoa, Aston Denpasar, Blue Eyes, Holiday Inn, dan Nikita Puri. Kuasa Hukum PT Dewata Raya Indonesia selaku pemilik Aston Villa, Yusril Ihza Mahendra menduga ada mafia hukum yang sengaja mempailitkan hotel di Bali.

"Ada yang tidak beres dari oknum di bank, pengacara, kurator dan Pengadilan Niaga. Mereka berusaha dengan segala cara mempailitkan nasabah. Mereka menafsirkan UU kepailitan itu semaunya," kata Yusril dalam jumpa pers di Denpasar, (30/7/2012) lalu.

(gds/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads