"Pemanggilan Rhoma Irama oleh Panwaslu DKI Jakarta terkait materi ceramah ramadan di Masjid al-Isra, Duren Sawit, Jakarta merupakan upaya kriminalisasi kepada para mubaligh,"kata Ketua DPP PPP, Arwani Thomafi, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/8/2012).
Menurut Arwani, peristiwa ini mengingatkan publik saat era orde baru dulu. Saat itu, menurut Arwani, peran negara menjadi lembaga sensor terhadap setiap materi ceramah yang akan disampaikan ke publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPP mengecam keras kepada pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi kepada para mubaligh. Peristiwa yang menimpa Rhoma menjadi preseden pertama dan terakhir.
"Kepada seluruh umat Islam agar mewaspadai kepada setiap upaya untuk mengkerdilkan dakwah Islam di Indonesia. Kasus Rhoma Irama yang dikriminalisasi dengan dibawa ke Panwaslu ini harus dicermati secara kritis. Materi ceramah Rhoma tidak ada urusan dengan Pilkada DKI Jakarta. Tuduhan itu jelas salah sasaran," ujar Sekretaris FPPP ini.
Menurutnya, Rhoma yang ceramah dalam acara safari Ramadan wajar menyampaikan ajaran dan tuntunan sesuai Alquran dan al-Hadits.
"Oleh karenanya, kami mengimbau agar Panwaslu DKI Jakarta menghentikan proses pemeriksaan terhadap Rhoma. Secara substansi pemeriksaan ini salah sasaran," tandasnya.
(van/aan)











































