Kejati Jabar Didesak Tahan Tersangka Dana Kavling DPRD

Kejati Jabar Didesak Tahan Tersangka Dana Kavling DPRD

- detikNews
Jumat, 27 Agu 2004 15:16 WIB
Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) didesak untuk segera menahan anggota DPRD yang terlibat dugaan korupsi dana kavling Rp 33,4 miliar."Jika Kejati tidak mampu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera ambil alih dana kavling," kata Syafruddin, koordinator Kemitraan Masyarakat untuk Indonesia (KMI) dalam jumpa pers di Kafe Venesia, Jl.Raya Cikini, Jakpus, Jumat (27/8/2004).Menurut KMI, selain anggota DPRD, kasus korupsi puluhan miliar rupiah itu diduga juga melibatkan sejumlah eksekutif. KMI menunjuk yang terlibat adalah Eka Santosa (ketua DPRD) dan 3 wakilnya yaitu Kurdi Moekri, Suyaman, dan Suparno.Selain itu juga Dani Setiawan, gubernur Jabar; Budiana, KaBIro Keuangan; Sumarna, staf Biro Keuangan; Pipih Ropiyah, sekretaris DPRD dan seluruh DPRD Jabar yang duduga menderima dana kavling dan pejabat terkait lainnya.KMI juga mendesak KPU dan KPUD Jabar segera mengambil keputusan untuk menganulir anggota legislatif terpilih yang secara nyata korupsi. "Kami meminta pemerintah RI c.q Mendagri mempertimbangkan posisi gubernur Jabar dan menonaktifkanya selama dalam proses hukum," demikian Syafruddin.Kasus dana kavling yang saat ini sedang ditangani oleh Kejati Jabar masih menunggu turunnya izin dari Menteri Dalam Negeri untuk pemeriksaan para anggota DPRD Jabar. Beberapa waktu lalu, pihak KPK pernah mengatakan kalau KPK tidak dapat mengambil alih kasus tersebut jika Kejati Jabar masih sanggup mengusutnya.Kasus dana kavling di Jabar adalah pemberian "uang kadedeuh" dari Pemerintah Provinsi Jabar sebesar Rp 250 juta untuk setiap anggota DPRD Jabar yang berjumlah 100 orang. Dana tersebut diduga diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2002. (nrl/)


Berita Terkait