"PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) tidak pernah berupaya menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait dengan keberadaaan perusahaan di Kabupaten Buol," kata Patra dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (8/8/2012).
Patra menyebut PT HIP tak pernah berusaha menyuap Amran. Malah, menurut Patra, menjelang pemilukada pada bulan Juli 2012, Amran yang kembali mencalonkan diri menjadi Bupati Buol meminta uang kepada PT HIP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
uang untuk kepentingan pribadinya," paparnya.
Merasa tak ada fakta yang menunjukkan kliennya pernah menyuap Amran, Patra pun berharap Hartati dibebaskan dari segala tuduhan.
"Atas dasar fakta-fakta tersebut, tidak relevan dan tidak valid jika ada seruan atau permintaan pihak-pihak yang meminta KPK untuk menetapkan Hartati Murdaya sebagai tersangka," imbuhnya.
Pihak Hartati dan Amran saling tuding mengenai ihwal penyuapan. Kubu Hartati menyebut Amran lah yang meminta uang kepada perusahaannya. Sedangkan kubu Amran menyebut Yani Anshori dari PT HIP yang aktif menemui Amran.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Buol, Amran Batalipu, dan dua petinggi PT HIP yaitu Gondo Sudjojo dan Anshori.
Ada pun Anshori dan Gondho tertangkap tangan secara terpisah. Anshori ditangkap di Buol, Sulawesi Tengah, Selasa (26/6/2012). Sedangkan Gondho diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (27/6/2012).
Keduanya diduga menyuap Amran di Buol. Dugaan sementara, pemberian suap terkait dengan kepengurusan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol.
(tor/tor)










































