Polemik KPK-Polri, Pengamat Hukum: Lebih Tinggi Undang-undang dari MoU

Polemik KPK-Polri, Pengamat Hukum: Lebih Tinggi Undang-undang dari MoU

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Rabu, 08 Agu 2012 07:14 WIB
Polemik KPK-Polri, Pengamat Hukum: Lebih Tinggi Undang-undang dari MoU
Jakarta - Perdebatan mengenai mana yang lebih kuat antara MoU dan Undang-undang (UU) menjadi ramai seiring munculnya perebutan penanganan kasus antara KPK dan Polri. Lalu, diantara UU dan MoU, mana yang lebih tinggi?

"Tinggi undang-undang! Kalau persoalan pidana tidak bisa ditawar-menawar," kata Guru Besar Hukum Unair, Prof Soetandyo Wignyosoebroto, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (7/8/2012) malam.

Tandyo menyebut bahwa posisi UU berbeda dengan MoU. Menurutnya, MoU lebih bersifat deal politik, sedangkan UU lebih kepada persoalan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga berpendapat bahwa perebutan penanganan kasus antara KPK dan Polri ini bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun jika kalah di MK, akan memiliki konsekuensi pada citra dari lembaga tersebut yang kalah. "Ini bukan soal kekuasaan politik," ujar Penerima Yap Thiam Hien award tahun 2011 ini.

Tandyo meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk turun langsung menengahi masalah dua lembaga penegak hukum ini. Sebab, SBY adalah pimpinan langsung dari Polri yang berpolemik dengan KPK.

KPK tengah menangani kasus korupsi simulator untuk ujian SIM tahun anggaran 2011. Dalam proyek senilai Rp 196,8 miliar itu ditemukan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar. KPK menduga kerugian negara itu disebabkan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Irjen Pol Djoko Susilo selaku Kakorlantas Polri pada tahun 2011. KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama-sama dengan Brigjen Didik, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang.

(tfq/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini