"Tinggi undang-undang! Kalau persoalan pidana tidak bisa ditawar-menawar," kata Guru Besar Hukum Unair, Prof Soetandyo Wignyosoebroto, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (7/8/2012) malam.
Tandyo menyebut bahwa posisi UU berbeda dengan MoU. Menurutnya, MoU lebih bersifat deal politik, sedangkan UU lebih kepada persoalan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tandyo meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk turun langsung menengahi masalah dua lembaga penegak hukum ini. Sebab, SBY adalah pimpinan langsung dari Polri yang berpolemik dengan KPK.
KPK tengah menangani kasus korupsi simulator untuk ujian SIM tahun anggaran 2011. Dalam proyek senilai Rp 196,8 miliar itu ditemukan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar. KPK menduga kerugian negara itu disebabkan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Irjen Pol Djoko Susilo selaku Kakorlantas Polri pada tahun 2011. KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama-sama dengan Brigjen Didik, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang.
(tfq/tor)










































