Ternyata belum ada aturan terperinci yang mengatur jasa perpakiran di Indonesia. Meski demikian, putusan pengadilan yang telah ada bisa dijadikan gambaran aturan mengenai kerugian yang dialami di lahan parkir.
"Aturan teknis yang mengatur jasa perparkiran memang belum ada. Tetapi kalau kita berbicara mengenai perparikiran itu kan jasa, ada di Undang-undang perlindungan konsumen," kata Direktur Pemberdayaan Konsumen Direktorat Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Pedagangan, Srie Agustina, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (8/8/2012).
Menurut Srie, aturan yang berlaku pada jasa perparkiran adalah penitipan barang. Dengan demikian, dia menambahkan, seharusnya pihak yang membuka jasa penitipan bertanggungjawab jika ada kehilangan dari pihak yang menitip.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, dengan beberapa putusan pengadilan menyangkut kehilangan di lahan parkir yang akhirnya memenangkan konsumen, Srie mengatakan bisa menjadikan putusan itu sebagai acuan atau dasar untuk menuntut ganti rugi. "Jadi sebetulnya dengan beberapa kasus ini sudah menjadi preseden dan yurisprudensi, dia akan mengikuti putusan itu. Maka selayaknya jika ada kehilangan menjadi tanggung jawab pengelola parkir," imbuhnya.
Dia mengatakan akan mencoba menyuarakan mengenai aturan parkir ini di institusinya. "Kalau itu bukan wewenang saya, tapi nanti akan kami coba suarakan dan bahas lebih jauh masalah ini," imbuhnya.
Kasus hilangnya kendaraan di tempat parkir kerap terjadi. Namun hanya sedikit yang mau menggugat ke pengadilan. Masyarakat enggan berurusan dengan hukum karena ada peraturan sepihak dari pengelola yaitu kendaraan hilang/rusak ditanggung pemilik.
Kasus yang terakhir adalah hilangnya mobil milik Imelda Wijaya yaitu Isuzu Panther bernopol B 8328 TH beserta barang di dalamnya. Asuransi sudah mengganti mobil tersebut. Sedangkan untuk barang yang hilang, Imelda mengajukan gugatan ganti rugi dan dimenangkan di tiga tingkatan peradilan. Namun setelah menunggu 5 tahun, pengelola parkir belum mau membayar ganti rugi Rp 26 juta. Sebab berkas kasasi masih belum sampai ke tangan Imelda.











































