YLKI: Polisi Harus Tindak Pengelola Parkir Nakal

YLKI: Polisi Harus Tindak Pengelola Parkir Nakal

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 08 Agu 2012 04:40 WIB
YLKI: Polisi Harus Tindak Pengelola Parkir Nakal
Jakarta - Guna memberikan shock terapi kepada pengelola parkir, polisi harus bertindak tegas. Mengantongi UU Perlindungan Konsumen, polisi bisa bergerak menertibkan pengelola parkir nakal tanpa menunggu adanya aduan masyarakat.

"Dalam UU Perlindungan Konsumen, ini bukan delik aduan tetapi delik biasa. Jadi polisi tidak perlu menunggu adanya aduan, bisa menertibkan pengelola," kata pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Soedaryatmo saat berbincang dengan detikcom, Selasa (7/8/2012).

Selama ini pengelola parkir umumnya enggan mengganti kendaraan hilang dengan dalih aturan 'kendaraaan hilang/rusak ditanggung pemilik'. Padahal peraturan sepihak ini melanggar hukum. Dalam UU Nomor 8/2009 itu disebutkan bagi pelaku usaha yang tetap memberlakukan aturan baku tersebut maka dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.

"Polisi harus proaktif, bukti kehilangan tidak diganti sudah cukup banyak. Ada tulisan 'kendaraaan hilang/rusak ditanggung pemilik', polisi bisa menyidik. Pembuktian gampang dan mudah," kata Soedaryatmo.

Jika polisi masih enggan menindak pengelola parkir nakal, maka masyarakat bisa membuat aduan sehingga tidak ada alasan untuk tidak menindak pengelola.

"Apalagi dengan aduan, lebih gampang, lebih cepat, pembuktian mudah dan pasalnya terang benderang," tandas Soedaryatmo.

Kasus hilangnya mobil di tempat parkir kerap terjadi. Namun hanya sedikit yang mau menggugat ke pengadilan. Masyarakat enggan berurusan dengan hukum karena ada peraturan sepihak dari pengelola yaitu kendaraan hilang/rusak ditanggung pemilik.

Kasus yang terakhir adalah hilangnya mobil milik Imelda Wijaya yaitu Isuzu Panther bernopol B 8328 TH beserta barang di dalamnya. Asuransi sudah mengganti mobil tersebut. Sedangkan untuk barang yang hilang, Imelda mengajukan gugatan ganti rugi dan dimenangkan di tiga tingkatan peradilan. Namun setelah menunggu 5 tahun, pengelola parkir belum mau membayar ganti rugi Rp 26 juta. Sebab berkas kasasi masih belum sampai ke tangan Imelda.

(asp/tor)


Berita Terkait