"Ya kesepakatannya kita cooling down dulu," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Selasa (7/8/2012) malam.
Oleh karena itu, pihak KPK pada Selasa hari ini, menolak memberikan komentar yang berkaitan dengan sengketa perkara Simulator SIM di Korlantas Polri. Salah satunya pihak KPK menolak hadir dalam Indonesia Lawyers Club dengan tema 'KPK vs Polri'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima tersangka ini yaitu Brigjen Didik Purnomo yang saat ini menjabat Wakorlantas, AKBP Teddy Rusmawan sebagai ketua pengadaan, Kompol Legino saat ini menjabat sebagai Bendahara Satuan Korlantas, dan pihak ketiga SB dan BS, yakni Sukotjo Bambang, serta Budi Santoso.
Sedangkan KPK juga tengah menangani kasus korupsi simulator untuk ujian SIM tahun anggaran 2011. Dalam proyek senilai Rp 196,8 miliar itu ditemukan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar.
KPK menduga kerugian negara itu disebabkan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Irjen Pol Djoko Susilo selaku Kakorlantas Polri pada tahun 2011. KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama-sama dengan Brigjen Didik, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang.
(fjp/trq)











































