Bantahan Mirwan Amir disampaikan ketika bersaksi untuk terdakwa perkara suap DPID, Wa Ode Nurhayati. "Tidak ada jatah-jatahan," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (7/8/2012) malam.
Mirwan sempat dicecar mengenai asal daerah pemilihannya saat maju menjadi anggota DPR periode 2009-2014. Meski berasal dari dapil Aceh, Mirwan menegaskan tidak pernah mengurus ataupun mengusulkan agar kabupaten tertentu di NAD mendapat alokasi DPID tahun anggaran 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, Mirwan kebanyakan menjawab 'tidak tahu' ataupun 'lupa'. Soal adanya aduan Haris Surahman ke pimpinan Banggar DPR. Mirwan baru bisa menjawab agak lengkap ketika hakim berulang kali bertanya dengan nada tinggi.
"Haris melapor ada bukti penerimaan uang melalui sekretaris Wa Ode," kata Mirwan menjawab pertanyaan hakim ketua, Suhartoyo.
Dia menjelaskan, Haris datang ke ruang pimpinan Banggar membawa bukti foto kopi adanya penerimaan uang. Saat itu empat pimpinan Banggar hadir, yakni Melchias Markus Mekeng, Olly Dondokambey, Tamsil Linrung termasuk Mirwan. Mengetahui adanya dugaan pelanggaran etika Wa Ode yang disebut Haris menerima uang terkait upaya meloloskan 4 kabupaten sebagai penerima DPID, Mirwan menyarankan aduan Haris diteruskan ke Badan Kehormatan.
"Setahu saya ini bukan urusan Banggar, kita serahkan saja ke BK. Ini kan urusan etika," terang Mirwan menirukan perkataan sewaktu Haris mengadu ke Banggar.
Namun politisi Demokrat ini mengaku tidak mengetahui bila aduan Haris diteruskan pimpinan Banggar ke pimpinan DPR. "Saya tidak tahu," tuturnya.
Seperti diketahui, dalam persidangan 18 Juli 2012 di Pengadilan Tipikor Jakarta, nama Mirwan dan Tamsil disebut-sebut terlibat dalam perkara suap DPID.
Adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang membeberkan keterlibatan keduanya. Fahd yang juga tersangka dalam kasus yang sama, saat itu bersaksi di persidangan Wa Ode.
"Kalau untuk Aceh Besar dan Bener Meriah yang urus orang Demokrat Mirwan Amir. Kalau untuk Pidie Jaya yang urus PKS, Tamsil Linrung," kata Fahd. Hal ini diketahui Fahd dari Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bener Meriah, Armaida.
Baik Mirwan dan Tamsil membantah keterangan Fahd tersebut. "Saya kira tidak ada istilah penjatahan," tegas Tamsil yang juga dihadirkan di persidangan hari ini. "Saya siap dikonfrontir," katanya.
(fdn/trq)











































