"Pada saatnya nanti akan ditahan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto di kantornya, Jl Rasuna Saidm Selasa (7/8/2012).
Bambang mengatakan, untuk saat ini, pihaknya masih belum akan menahan Djoko. KPK masih melakukan proses penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada kasus ini.
KPK tengah menangani kasus korupsi simulator untuk ujian SIM tahun anggaran 2011. Dalam proyek senilai Rp 196,8 miliar itu ditemukan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar. KPK menduga kerugian negara itu disebabkan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Irjen Pol Djoko Susilo selaku Kakorlantas Polri pada tahun 2011. KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama-sama dengan Brigjen Didik, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang.
(/tor)











































