"Polri belum berpikir untuk melakukan gugatan ke MK," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Selasa (7/8/2012).
Boy menegaskan Polri masih fokus untuk menuntaskan tugas dan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril Ihza Mahendra mendatangi gedung Divisi Hukum Mabes Polri pada Senin 6 Agustus 2012 kemarin.
Yusril mengaku kedatangannya adalah undangan dari Kabareskrim Komjen Sutarman, guna konsultasi terkait sengketa kewenangan dalam penyidikan.
Advokat kondang ini menyampaikan bila Polri lebih memiliki kekuatan untuk menyidik kasus simulator. Pijakan hukum yang digunakan Yusril adalah Polri merupakan kepanjangan tangan dari UUD 45 sebagai lembaga negara yang diamanati untuk penegakan hukum.
Sementara, kata Yusril, KPK hanya bersandar kepada Undang-undang KPK.
(ahy/aan)











































