Ikrar tersebut dilakukan di aula SMA Don Bosco, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2012).
Ikrar dibacakan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Don Bosco, Gerald Gantur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 12 Ikrar Perdamaian Stop Bullying di Don Bosco:
Pertama: Pihak kedua (pelaku) menyampaikan permohonan maaf secara formal kepada pihak pertama di hadapan keluarga SMA Seruni Don Bosco disaksikan orang tua kedua belah pihak dan sekolah. Mereka menyesali atas perbuatan yang dilakukan.
Kedua: Pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatananya ataupun menyuruh atau mempengaruhi orang lain untuk melakukan perbuatan serupa kepada pihak pertama (korban) maupun sekolah. Apabila pihak kedua melanggar, maka polisi dapat melakukan penahanan terhadap pihak kedua dan akan dikenakan sanksi hukum menurut hukum berlaku.
Ketiga: Setelah penandatanganan pernyataan ini pihak kedua akan dapat kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar setelah menjalani terapi perilaku yang mendapat rekomendasi psikolog tenaga profesional.
Keempat: Pihak kedua bersedia mengikuti secara penuh dan sungguh-sungguh program pembinaan dan konseling yang akan diselenggarakan oleh sekolah bekerja sama dengan lembaga yang bergerak dalam bidang tersebut selama 20 hari.
Kelima: Pihak kedua akan dilibatkan secara aktif sebagai agen perubahan kampanye stop bullying yang dirancang bersama-sama oleh pihak sekolah, orang tua dan kelompok masyarakat sipil yang bergerak di bidang perlindungan anak.
Keenam: Pihak sekolah dengan dukungan penuh dari orang tua dan pelajar akan berupaya memberikan perlindungan terhadap kemungkinan terjadinya tindak kekerasan ataupun ancaman kekerasan baik fisik maupun psikis oleh pihak kedua terhadap pihak pertama.
Ketujuh: Pihak pertama tidak menuntut lagi akan kejadian tanggal 21, 23 dan 24 Juli 2012 yang dilakukan oleh pihak kedua.
Kedelapan: Pihak pertama bersedia mencabut laporan polisi di Polres Jaksel dan akan mengupayakan serta mendukung kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.
Kesembilan: Pihak sekolah akan memberikan pembinaan dalam rangka pemulihan psikologis pada pihak pertama dengan bantuan tenaga psikolog.
Kesepuluh: Seluruh biaya perkara ditanggung oleh pihak kedua termasuk biaya medis, psikis, pemulihan, pembinaan, dan proses hukum.
Kesebelas: Masing-masing orang tua yang menandatangani pernyataan ini menjamin dan menyatakan bahwa mereka telah memperoleh kewenangan dari pasangannya dan karenanya mempunyai kewenangan penuh untuk bertindak sebagai orang tua.
Kedua belas: Pernyataan damai ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan tidak ada paksaan atau pengaruh dari pihak manapun.
(nwy/vit)










































