KPK sendiri sudah menjabarkan keterlibatan Irjen Djoko Susilo dalam kasus tersebut, namun Polri sampai dengan ditahannya Brigjen Pol Didi Purnomo Cs, belum menjelaskan keterlibatan mereka dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga seratusan miliar.
"Dalam menyidik tindak pidana korupsi tidak selalu terungkap ada unsur suapnya. Bisa saja vendor atau orang yang memenangkan tender lawan," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Selasa (7/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak harus ya, tidak harus terbukti orang-orang yang terkait sebagai panitia atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerima uang. Tapi dalam pelaksanaannya, itu bisa saja menguntungkan pada orang yang memenangi tender," terang Boy.
"Jadi mohon untuk bisa berpikir jangan seolah-olah bahwa korupsi sudah pasti terungkap adanya pejabat menerima uang," imbuhnya.
(/)











































