Bantahan ini disampaikan ketika Hakim Ketua, Suhartoyo menanyakan ke Tamsil mengenai kesaksian Fahd A Rafiq pada persidangan sebelumnya. "Nama saudara disebut ada jatah sendiri?" tanya Suhartoyo.
"Saya kira tidak ada istilah penjatahan," jawab Tamsil saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/8/2012).
Suhartoyo kembali menegaskan pertanyaannya. "Saksi sebelumnya menyebutkan ada jatah, tapi dia (tahu) juga dari keterangan dari orang di Aceh. Nggak benar itu?" ujar Suhartoyo.
"Siap untuk dikonfrontir," jawab Tamsil yakin.
Dalam persidangan 18 Juli 2012 di Pengadilan Tipikor Jakarta, nama Mirwan dan Tamsil disebut-sebut terlibat dalam perkara suap DPID.
Adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang membeberkan keterlibatan keduanya. Fahd yang juga tersangka dalam kasus yang sama, saat itu bersaksi di persidangan Wa Ode.
"Kalau untuk Aceh Besar dan Bener Meriah yang urus orang Demokrat Mirwan Amir. Kalau untuk Pidie Jaya yang urus PKS, Tamsil Linrung," kata Fahd. Hal ini diketahui Fahd dari Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bener Meriah, Armaida.
(fdn/mok)











































