"Kebanyakan pakar hukum menyatakan Pasal 50 ayat 1,2,3 dan 4 yang digunakan sebagai referensi terutama. Jika KPK masuk, maka Kejaksaan dan Polri tidak masuk di dalamnya. Sebetulnya di dalam pasal 9 ada beberapa poin yang cukup jelas mengatur itu, kalau ada satu kasus yang sudah berlarut-larut kemudian menimbulkan conflik of interest maka tugas KPK-lah yang mengambil alih kasus itu," kata Pramono kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/8/2012).
Menurut Pramono, dalam konteks ini penafsiran UU harus sama. Dia lalu mengapresiasi Presiden SBY yang tidak mengintervensi penuntasan kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia merespon rencana mengajukan konflik KPK-Polri ke MK. Menurut Pramono hal ini tidak akan mengubah banyak hal.
"Memang ini salah satu UU yang sangat seksi menarik bagi siapa saja, sudah lebih dari 13 kali sudah di-judicial review dan itu menyangkut kewenangan kekuasaan KPK. Kalau ada satu atau dua kali lagi yang mau asal mereka berpegang teguh pada amanat UUD, saya yakin tidak akan ada hal baru," katanya.
Menurut Pramono sangat wajar Polri menjaga keutuhan korps. Namun untuk masalah ini malah bisa merugikan citra Polri.
"Wajar-wajar saja, namanya korp harus. Semacam, selalulah, korps itu kan menjaga korpsnya, kalau terlalu berlarut akan merugikan Kepolisian. Lebih baik toh kepolisian sudah menatapkan tersangka hampir sama kecuali satu orang, kenapa tidak lebih legowo menyerahkan ke KPK," imbau Pramono.
Sebenarnya polisi juga bisa bekerjasama dengan KPK. Namun tetap harus KPK yang berada di depan dalam pengusutan kasus korupsi.
"Tapi harus ada yang di depan, institusi yang bertanggungjawab kan harus ada, kebetulan ini sudah diatur di konstitusi khusus KPK. Kalau ada yang bertanya UU yang mana kan UU KPK pada waktu itu tidak ada yang mempertanyakan hal itu. Kenapa ketika UU ini mau dijalankan ada yang keberatan," tegasnya.
(van/mok)











































