DPD: Penanganan Kasus Simulator SIM Wewenang KPK, Polisi Langgar UU

DPD: Penanganan Kasus Simulator SIM Wewenang KPK, Polisi Langgar UU

- detikNews
Selasa, 07 Agu 2012 13:35 WIB
DPD: Penanganan Kasus Simulator SIM Wewenang KPK, Polisi Langgar UU
Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai penyelidikan kasus Simulator SIM oleh Kepolisian cacat hukum. DPD RI mendesak Kepolisian menghentikan kasus tersebut dan menyerahkan penuntasan kasus ini ke KPK.

Demikian pernyataan resmi kaukus antikorupsi DPD RI melalui konferensi pers, di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/8/2012).

Kepolisian dinilai berupaya merintangi langkah KPK dalam penegakan hukum dengan menahan sejumlah alat bukti KPK. Semetara rekam jejak polisi dalam kasus korupsi seperti rekening gendut, mafia hukum dan mafia pajak, juga tidak maksimal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sikap Polri tersebut bertentangan dengan Ketentuan pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) UU tentang KPK. Dalam hal KPK melakukan penyidikan maka Kepolisian dan Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan (pasak 3), dalam penyidikan dilakukan bersmaaan oleh kepolisian, kejaksaan, dan KPK, penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan dihentikan. Oleh karena itu otomatis tindakan penyidik yang dilakukan polisi adalah cacat hukum," tegas anggota kaukus, I Wayan Sudirta.

Berikut pernyataan resmi DPD terkait penanganan kasus simulator SIM:

1. Sesuai dengan UU KPK, KPK yang berwenang menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat ujian simulasi SIM
2. Kepolisian harus menghentikan penyelidikan kasus ini, karena cacat hukum
3. Kepolisian harus mendukung upaya KPK untuk menangani kasus ini dan menyerahkan semua bukti-bukti yang terkait dengan kasus ini kepada KPK.
4. DPR agar berperan menengahi konflik antara KPK dan Polri dalam penanganan kasus ini
5. Presiden harus turun tangan agar Polri menaati segala ketentuan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK
6. Mengimbau peran serta masyarakat, pers, dan organisasi masyarakat lainnya untuk bersama-sama dengan DPD RI dalam mendukung dan mengawasi proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK

(van/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads