Demikian pernyataan resmi kaukus antikorupsi DPD RI melalui konferensi pers, di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/8/2012).
Kepolisian dinilai berupaya merintangi langkah KPK dalam penegakan hukum dengan menahan sejumlah alat bukti KPK. Semetara rekam jejak polisi dalam kasus korupsi seperti rekening gendut, mafia hukum dan mafia pajak, juga tidak maksimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut pernyataan resmi DPD terkait penanganan kasus simulator SIM:
1. Sesuai dengan UU KPK, KPK yang berwenang menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat ujian simulasi SIM
2. Kepolisian harus menghentikan penyelidikan kasus ini, karena cacat hukum
3. Kepolisian harus mendukung upaya KPK untuk menangani kasus ini dan menyerahkan semua bukti-bukti yang terkait dengan kasus ini kepada KPK.
4. DPR agar berperan menengahi konflik antara KPK dan Polri dalam penanganan kasus ini
5. Presiden harus turun tangan agar Polri menaati segala ketentuan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK
6. Mengimbau peran serta masyarakat, pers, dan organisasi masyarakat lainnya untuk bersama-sama dengan DPD RI dalam mendukung dan mengawasi proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK
(van/mad)











































