"Ya dilaporkan pertama kali ke KPK pada Akhir 2011, antara November-Desember," ujar Erick S Paat, pengacara Sukotjo dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (7/8/2012).
Erick tidak mengetahui mengapa kliennya lebih memilih melapor ke KPK, daripada ke penegak hukum lain seperti Kejaksaan atau Kepolisian. "Saya tidak pernah menanyakan mengapa Pak Sukotjo memilih KPK," ujar Erick.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menerbitkan Sprinlid (surat perintah dimulainya penyelidikan) 20 Januari 2012," ujar Bambang beberapa waktu yang lalu.
Ada pun pihak Mabes Polri baru mulai menyelidiki perkara ini sejak 26 April 2012. Bareksrim Polri melakukan penyelidikan setelah ada pemberitaan di Majalah Tempo mengenai dugaan korupsi di Korlantas tersebut.
(/)











































