"Silakan saja para ahli hukum yang membahas bagaimana posisi dilihat dari UU dan MoU yang ada," kata Jubir Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, menanggapi wacana membawa sengketa KPK vs Polri ke KPK.
Kepada wartawan yang menemui dirinya di sela rapat kabinet di Kantor Pertamina, Gambir, Jakarta, Selasa (7/8/2012), Julian jelaskan KPK maupun Polri mempunyai dasar hukum yaitu UU dan MoU untuk menangani kasus dugaan korupsi Korlantas. Solusi atas sengketa kewenangan adalah jelas ada di wilayah hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan mereka sudah berkomitmen untuk bersinergi menyelesaikan kasus tersebut," papar Julian.
"Mari kita tunggu bersama apa tindak lanjutnya. Masyarakat harap bersabar dan percaya KPK dan Polri akan mampu bersinergi menuntaskannya," sambungnya.
(lh/mok)










































