"Kami memberikan mawar putih untuk ketua MA dan para hakim yang memutus perkara, mawar putih ini sebagai lambang anti dukun cabul," kata tim pembela korban, Agung Mattauch, kepada wartawan di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (7/8/2012).
5 Orang tersebut mendatangi MA pukul 12.00 WIB. Dalam dekapan mereka ada tiga rangkaian mawar putih serta sertifikat ucapan terimakasih.
"Kita akan memberikan apresiasi kepada MA karena ini kan termasuk yang luar biasa, putusannya melawan publik opini. Di mana seolah-olah terdakwa orang yang licin dan pura-pura pingsan. Kita sempat down juga terdakwa sempat dibebaskan oleh PN Jaksel," ujar Agung.
Setibanya di MA, mereka langsung diterima oleh satpam lalu diarahkan untuk menunggu dan bertemu pimpinan MA. Dalam aksi tersebut korban Anand, Tara, tidak tampak. Rencananya usai dari MA mereka akan menuju ke Kejagung dan Polda Metro Jaya.
"Kita pilih mawar putih karena lambang kesucian dan tanda bersih, berani menganulir keputusan di PN. Bunga ini apresiasi atas putusan MA," kata pembela korban lainnya, Theresia.
Seperti diketahui, majelis kasasi yang terdiri dari Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul sepakat Anand telah terbukti melakukan perbuatan cabul. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang 'Perbuatan Cabul'.
"Kasasi jaksa dikabulkan. Menghukum terdakwa selama 2 tahun 6 bulan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur. Putusan MA ini menganulir putusan PN Jaksel yang membebaskan Anand.
(asp/vit)











































