"Dalam pasal 18 UU Perlindungan Konsumen menyatakan pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap
dokumen dan/atau perjanjian," kata pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Soedaryatmo saat berbincang dengan detikcom, Selasa (7/8/2012).
Dalam UU Nomor 8/2009 itu disebutkan bagi pelaku usaha yang tetap memberlakukan aturan baku maka dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan aturan tersebut maka Perda yang membebaskan pengelola atas hilangnya kendaraan hilang, maka Perda tersebut menjadi gugur. Sebab peraturan Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. "Perda tersebut harus dikesampingkan," beber Soedaryatmo.
Kasus hilangnya mobil di tempat parkir nyaris terjadi setiap hari. Namun hanya sedikit yang mau menggugat ke pengadilan. Masyarakat enggan berurusan dengan hukum karena ada peraturan sepihak dari pengelola yaitu kendaraan hilang/rusak ditanggung pemilik.
Kasus yang terakhir terungkap yaitu hilangnya barang yang berada di kendaraan Imelda Wijaya yaitu Isuzu Panther bernopol B 8328 TH. Imelda dimenangkan di tiga tingkatan peradilan. Namun setelah menunggu 5 tahun, pengelola parkir belum mau membayar ganti rugi Rp 26 juta.
(asp/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini