Sidang dengan terdakwa Eka Dharma (staf Dinas Pemuda dan Olahraga Riau) itu dimulai pada pukul 09.00 WIB, Selasa (7/8/2012), di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Suasana ruang sidang tampak ramai. Pengunjung membludak.
Karena ruangan tak lagi menampung, sebagian pengunjung terpaksa hanya bisa mengikuti jalannya sidang melalui jendela. Mereka berusaha mendengarkan keterangan Rusli. Padahal suara pucuk pimpinan Riau itu nyaris tak terdengar, tenggelam dari riuh rendahnya suara pengunjung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, persidangan yang dipimpin hakim Krosbin Lumban Gaol masih berlangsung. Rusli terlihat menjawab pertanyaan hakim.
Rusli dihadirkan sebagai saksi untuk mengkroscek pengakuan terdakwa dan saksi lain, Lukman Abbas (mantan Kadispora Riau), yang menyebutkan Rusli mengetahui dan menyetujui dana Rp 1,8 miliar untuk DPRD Riau dan Rp 9 miliar untuk DPR RI.
(try/mad)