"UU jauh lebih firmed ketimbang MoU," kata juru bicara PKS, Mardani, saat berbincang, Selasa (7/8/2012).
KPK bersandar pada UU KPK pasal 50. Sedang Polri berpegang pada MoU yang dibuat. Tentu, bila ditilik dari aturan yang berlaku, jelas UU lebih tinggi. Karena itu, sekaligus mencegah prasangka masyarakat, Polri harus legowo menyerahkan kasus ke KPK. Toh yang menyidik kasus di KPK polisi juga.
"Biarkan KPK yang maju mengusut kasus simulator SIM," imbuhnya.
Mardani juga meminta agar kasus simulator SIM ini tidak berlarut-larut, berkutat pada polemik siapa yang berhak memegang kasus. Segera usut tuntas kasus ini agar terang siapa yang terlibat dan kemana duit negara puluhan miliar raib.
"Jangan bermain di depan rakyat, kemunafikan tidak ditolerir," tuturnya.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini yakni Irjen Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang. KPK mulai menyelidiki kasus ini sejak Januari 2012, dan kasus ini naik ke penyidikan sejak 27 Juli 2012.
Mabes Polri juga menyelidiki kasus ini. Bareskrim mulai melakukan penyelidikan sejak Mei 2012 dan meningkatkan menjadi penyidikan sejak 31 Juli 2012. Polri menetapkan tersangka pada 1 Agustus yakni Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rismawan, Kompol Legimo, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang.
(ndr/)











































