Pentolan Banggar Tamsil Linrung dan Mirwan Amir Jadi Saksi di Sidang Wa Ode

Pentolan Banggar Tamsil Linrung dan Mirwan Amir Jadi Saksi di Sidang Wa Ode

Ferdinan - detikNews
Selasa, 07 Agu 2012 10:01 WIB
Pentolan Banggar Tamsil Linrung dan Mirwan Amir Jadi Saksi di Sidang Wa Ode
Jakarta - Sidang perkara suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) dengan terdakwa anggota DPR nonaktif Wa Ode Nurhayati dilanjutkan hari ini. Jaksa penuntut umum akan menghadirkan sejumlah saksi di antaranya pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

"Saksi hari ini Tamsil Linrung, Mirwan Amir dan staf Banggar," kata Wa Ode Nur Zainab, penasihat hukum Wa Ode Nurhayati dalam pesan singkatnya, Selasa (7/8/2012).

Tamsil adalah Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sementara Mirwan sempat menjadi Wakil Ketua Banggar namun kemudian dicopot posisinya oleh Fraksi Demokrat . Dalam persidangan 18 Juli 2012 di Pengadilan Tipikor Jakarta, nama Mirwan dan Tamsil disebut-sebut terlibat dalam perkara suap DPID.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang membeberkan keterlibatan keduanya. Fahd yang juga tersangka dalam kasus yang sama, saat itu bersaksi di persidangan Wa Ode.

"Kalau untuk Aceh Besar dan Bener Meriah yang urus orang Demokrat Mirwan Amir. Kalau untuk Pidie Jaya yang urus PKS, Tamsil Linrung," kata Fahd. Hal ini diketahui Fahd dari Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bener Meriah, Armaida.

Seperti diketahui, dalam dakwaan Wa Ode Nurhayati, Fahd tercatat memberikan uang Rp 5,5 miliar ke Wa Ode untuk mengurus alokasi DPID tahun anggaran 2011 untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Selain Fahd, 2 pengusaha lain yang ikut menyetor uang pelicin ke Wa Ode adalah Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp 350 juta dan Abram Noach Mambu senilai Rp 400 juta untuk mengurus alokasi DPID Kabupaten Minahasa.

(fdn/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini