KPK dinilai paling pantas menangani kasus driving simulator SIM di Korlantas Polri. Polri akan menjadi teladan jika dengan bijak menyerahkan kasus tersebut kepada KPK.
"Lebih arif menyerahkan, kalau pimpnan Polri arif, memang benar ikhlasl serahkan tanpa menunggu preiden, ini memberi keteladanan kepada kepada pamen dibawah. Pimpinan Polri harus memberi contohnya dan tauladan." ujar pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar kepada detikcom, Kamis (7/8/2012).
Bambang mengatakan UU KPK sudah mengatur bahwa KPK lah yang menjadi sentral penegak hukum dalam kasus korupsi. Oleh karena itu Polri diminta untuk patuh dalam UU tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menilai presiden harus turun tangan untuk menyelasaikan kasus tersebut. Sebab Polri seolah-olah dijatuhkan prestise-nya oleh KPK.
"Kalau didalami jauh lebih dalam, ini upaya reformasi di Polri dimana masih ada polisi bermental kurang baik.
Ini awal pembersihan Pollri, nanti yang bawahan akan mengikuti atasannya," paparnya.
Seperti diketahui, KPK dan Polri sama-sama menangani kasus korupsi driving simulator untuk ujian SIM. Dalam proyek senilai Rp 196,8 miliar itu ditemukan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Irjen Pol Djoko Susilo (eks Kakorlantas Polri), Brigjen Pol Didik Purnomo (Waka Korlantas Polri non aktif), Budi Susanto (Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi) dan Sukotjo Bambang (Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia).
Yang menarik, tiga nama terakhir juga telah ditetapkan sebagai tersangkan oleh Bareskrim Mabes Polri. Selain itu ada juga tersangka AKBP Teddy Rismawan dan Kompol Legimo.
(ega/ray)











































