"Poinnya presiden harus menentukan arah politik hukum pemberantasan korupsi di Indonesia dalam kasus Simulator SIM," ujar peneliti ICW Apung Widadi kepada detikcom, Selasa (7/8/2012)
Apung mengatakan presiden terkesan hingga sejauh ini terkesan melakukan pembiaran dalam konteks rebutan perkara Polri dengan KPK terkait kasus korupsi Simulator SIM di Korlantas. Menurutnya hal ini kontraproduktif dengan komitmen politik pemberantasan korupsi yang menjadi cita-cita bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apung menjelaskan seperti yang diketahui, bahwa polisi dan KPK itu dipilih oleh presiden dan bertanggungjawab langsung secara vertikal kepadanya. Dan presiden punya kekuasaan menentukan kebijakan dengan mengambil keputusan 'politik hukum' untuk pemberantasan korupsi yang lebih serius kepada KPK.
"Presiden jangan memandang seperti memakai kacamata kuda, tapi harus memakai rasa dalam menentukan arah angin pemberantasan korupsi di Indonesia. Saat ini presiden sangat ditunggu keputusannya, tetap di garda terdepan pemberantasan korupsi, atau menjadi bayang-bayang yang tak pernah nyata," ungkapnya.
Seperti diketahui, KPK dan Polri sama-sama menangani kasus korupsi driving simulator untuk ujian SIM. Dalam proyek senilai Rp 196,8 miliar itu ditemukan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Irjen Pol Djoko Susilo (eks Kakorlantas Polri), Brigjen Pol Didik Purnomo (Waka Korlantas Polri non aktif), Budi Susanto (Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi) dan Sukotjo Bambang (Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia).
Yang menarik, tiga nama terakhir juga telah ditetapkan sebagai tersangkan oleh Bareskrim Mabes Polri. Selain itu ada juga tersangka AKBP Teddy Rismawan dan Kompol Legimo.
(ega/ray)










































