Kepastian orang nomor satu di Riau ini akan menjadi saksi di persidangan Tipikor yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru itu disampaikan Jaksa KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/8/2012).
"Benar, besok (hari ini) Gubernur Riau akan dimintai keterangannya sebagai saksi dipersidangan," kata Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Gubernur Riau akan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Eka Dharma Putra,” kata Ali.
Eka Dharma Putra adalah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Dalam persidangan sebelumnya, mantan Kadispora Riau Lukman Abbas yang juga sebagai saksi, blak-blakan menyebut peran gubernur dalam kasus suap DPRD Riau sebesar Rp1,8 miliar untuk merevisi perda PON.
Tidak hanya sampai di situ, fakta persidangan lainnya, Lukman Abbas menyebut, bahwa Pemprov Riau juga memberikan suap kepada Komisi X DPR RI. Suap yang diberikan ke sejumlah fraksi Golkar di Senayan itu dalam bentuk uang dollar yang nilainya setera Rp9 miliar.
Uang itu diberikan Lukman Abbas secara bertahan. Ada yang diberikan kepada wakil rakyat setiap melakukan kunjungan kerja ke Riau. Setidaknya anggota Komisi X ada tiga kali kunker ke Riau.
Lukman Abbas yang kini juga statusnya sebagai tersangka itu menyebutka, bahwa setiap kali anggota DPR melakukan kunker ke venue PON selalu menerima amplop beriskan uang 5000 dollar. Disamping itu Lukman juga mengaku pernah mengantarkan uang kontan juga ke Senayan. Total nilai uang suap ke Komisi X tersebut mencapai Rp9 miliar.
“Gubernur Riau tahu hal itu, termasuk mengetahui rencana pemberian untuk DPRD Riau sebesar Rp1,8 miliar,” kata Lukman Abbas.
Dengan menghadirkannya Rusli Zainal menjadi saksi dalam sidang Tipikor tersebut, diperkirakan, jalannya sidang bakal ramai dikunjungi mayarakat.
(cha/mpr)











































