"Menurut saya KPK dapat memberikan kesempatan kepada Polri untuk membuktikan bahwa Polri serius dan akan menuntaskan kasus dugaan tindak pidana koru[si di Korlantas Polri," ujar Nasir kepada detikcom, Senin (6/8/2012).
Nasir mengatakan jika KPK kuatir proses ini akan mandek dan lama, KPK harus menempatkan penyidiknya bersama penyidik polri untuk menangani kasus tersebut. "Saya percaya pimpinan KPK juga sadar bahwa mereka punya tanggungjawab mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri," imbuh politisi PKS ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya KPK tetap mengawasi proses dengan kewenangan supervisinya," tutupnya.
Seperti diketahui, KPK dan Polri sama-sama menangani kasus korupsi driving simulator untuk ujian SIM. Dalam proyek senilai Rp 196,8 miliar itu ditemukan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Irjen Pol Djoko Susilo (eks Kakorlantas Polri), Brigjen Pol Didik Purnomo (Waka Korlantas Polri non aktif), Budi Susanto (Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi) dan Sukotjo Bambang (Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia).
Yang menarik, tiga nama terakhir juga telah ditetapkan sebagai tersangkan oleh Bareskrim Mabes Polri. Selain itu ada juga tersangka AKBP Teddy Rismawan dan Kompol Legimo.
(ega/ray)










































