Menurut mantan wakil presiden RI, Jusuf Kalla (JK), sesuai dengan peraturan undang-undang, jka sudah dilakukan penyidikan oleh KPK, maka Kejaksaan dan Polri seharusnya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
"Kewenangan tertentu diatur dalam undang-undang KPK. Sebagai lembaga yang punya kewenangan besar ada aturannnya. Jika sudah dilakukan penyidikan oleh KPK, maka Polri dan Jaksa seharusnya menyerahkannya kepada KPK," ujar Jusuf Kalla saat ditemui disela-sela peringatan Nuzulul Quran di Masjid Salahuddin, Kompleks Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK harus objektif dan berharap kewenangan dikelola dengan baik," katanya.
Seperti diketahui, KPK dan Polri sama-sama menangani kasus korupsi driving simulator untuk ujian SIM. Dalam proyek senilai Rp 196,8 miliar itu ditemukan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Irjen Pol Djoko Susilo (eks Kakorlantas Polri), Brigjen Pol Didik Purnomo (Waka Korlantas Polri non aktif), Budi Susanto (Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi) dan Sukotjo Bambang (Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia).
Yang menarik, tiga nama terakhir juga telah ditetapkan sebagai tersangkan oleh Bareskrim Mabes Polri. Selain itu ada juga tersangka AKBP Teddy Rismawan dan Kompol Legimo.
(ray/mpr)











































