KPK: Penanganan Perkara Irjen Djoko Susilo Tak Terhambat

KPK: Penanganan Perkara Irjen Djoko Susilo Tak Terhambat

- detikNews
Senin, 06 Agu 2012 21:24 WIB
KPK: Penanganan Perkara Irjen Djoko Susilo Tak Terhambat
barang bukti kasus dirving simulation
Jakarta - KPK dan Mabes Polri tengah 'berebut' dalam penanganan kasus korupsi pengadaan driving simulation. Namun khusus untuk tersangka Irjen Djoko Susilo, KPK memastikan tidak ada hambatan.

"Mengenai penanganan kasus dengan tersangka DS, tentu akan berjalan. Tidak terhambat karena ada masalah mispersepsi," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Senin (6/8/2012).

Djoko sendiri dipastikan akan ada di jadwal pemeriksaan penyidik. Namun mengenai waktunya, Johan belum dapat memastikannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan juga menegaskan, barang bukti penggeledahan yang berada di kontainer bisa diakses KPK. Meski berada di bawah penjagaan kepolisian, seluruh dokumen serta data yang telah disita, bisa digunakan kapan saja oleh penyidik KPK.

"KPK bisa akses barang hasil sitaan itu," tandasnya.

Seperti diketahui, KPK dan Polri sama-sama menangani kasus korupsi driving simulator untuk ujian SIM. Dalam proyek senilai Rp 196,8 miliar itu ditemukan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Irjen Pol Djoko Susilo (eks Kakorlantas Polri), Brigjen Pol Didik Purnomo (Waka Korlantas Polri non aktif), Budi Susanto (Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi) dan Sukotjo Bambang (Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia).

Yang menarik, tiga nama terakhir juga telah ditetapkan sebagai tersangkan oleh Bareskrim Mabes Polri. Selain itu ada juga tersangka AKBP Teddy Rismawan dan Kompol Legimo.


(mok/mpr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads