"Mengenai penanganan kasus dengan tersangka DS, tentu akan berjalan. Tidak terhambat karena ada masalah mispersepsi," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Senin (6/8/2012).
Djoko sendiri dipastikan akan ada di jadwal pemeriksaan penyidik. Namun mengenai waktunya, Johan belum dapat memastikannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK bisa akses barang hasil sitaan itu," tandasnya.
Seperti diketahui, KPK dan Polri sama-sama menangani kasus korupsi driving simulator untuk ujian SIM. Dalam proyek senilai Rp 196,8 miliar itu ditemukan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Irjen Pol Djoko Susilo (eks Kakorlantas Polri), Brigjen Pol Didik Purnomo (Waka Korlantas Polri non aktif), Budi Susanto (Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi) dan Sukotjo Bambang (Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia).
Yang menarik, tiga nama terakhir juga telah ditetapkan sebagai tersangkan oleh Bareskrim Mabes Polri. Selain itu ada juga tersangka AKBP Teddy Rismawan dan Kompol Legimo.
(mok/mpr)











































