KPK Persilakan Kisruh Kasus Driving Simulator Dibawa ke MK

KPK Persilakan Kisruh Kasus Driving Simulator Dibawa ke MK

Moksa Hutasoit - detikNews
Senin, 06 Agu 2012 19:10 WIB
KPK Persilakan Kisruh Kasus Driving Simulator Dibawa ke MK
Jakarta - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai persoalan siapa yang berwenang menangani kasus driving simulation R2 dan R4 bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPK sendiri mempersilakan masalah ini dibawa ke lembaga tersebut.

"Itu jadi haknya Polri, kalau mau bawa kasus ini ke MK. Silakan saja," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Senin (6/8/2012).

Johan sendiri secara pribadi memilih tidak ingin terlalu banyak komentar dalam persoalan ini. Lagi pula, sebelum dibawa ke MK, KPK dan Mabes Polri sudah membuka diri untuk membicarakan masalah ini lebih dulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih ada dua tahapan lagi antara pimpinan KPK dan Polri untuk berbicara. Kecuali dalam pertemuan itu tidak dihasilkan kesepakatan. Kalau itu jadi opsinya Polri silakan saja," ujar Johan.

Sebelumnya, Yusril mengatakan pembuktian siapa yang lebih dulu menangani kasus simulator SIM tersebut harus dibuktikan di pengadilan. KPK juga harus bersumber kepada UU.

"KPK harus tunjukkan kepada rakyat bahwa mereka mentaati UU. Tugas KPK melakukan supervisi bukan sebaliknya," ujarnya.

Menurut Yusril, ada permasalahan di dalam MoU antara KPK-Polri-Kejaksaan. MoU tersebut tidak bisa melampaui UU. Dalam MoU tersebut dikatakan ketiga institusi tersebut harus saling berkoordinasi.

"Padahal bukan seperti itu. KPK yang melakukan supervisi ke kejaksaan dan polisi," ungkapnya.

(mok/mad)


Berita Terkait