"Itu jadi haknya Polri, kalau mau bawa kasus ini ke MK. Silakan saja," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Senin (6/8/2012).
Johan sendiri secara pribadi memilih tidak ingin terlalu banyak komentar dalam persoalan ini. Lagi pula, sebelum dibawa ke MK, KPK dan Mabes Polri sudah membuka diri untuk membicarakan masalah ini lebih dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Yusril mengatakan pembuktian siapa yang lebih dulu menangani kasus simulator SIM tersebut harus dibuktikan di pengadilan. KPK juga harus bersumber kepada UU.
"KPK harus tunjukkan kepada rakyat bahwa mereka mentaati UU. Tugas KPK melakukan supervisi bukan sebaliknya," ujarnya.
Menurut Yusril, ada permasalahan di dalam MoU antara KPK-Polri-Kejaksaan. MoU tersebut tidak bisa melampaui UU. Dalam MoU tersebut dikatakan ketiga institusi tersebut harus saling berkoordinasi.
"Padahal bukan seperti itu. KPK yang melakukan supervisi ke kejaksaan dan polisi," ungkapnya.
(mok/mad)











































