MR (19), residivis pencurian kendaraan bermotor yang baru keluar dari Rutan Paledang dibekuk Polsek Beji di Jalan Arif Rahmah Hakim, Depok. Pelariannya terhenti setelah menabrak tiang listrik.
Kecurigaan polisi bermula ketika warga Kebun Jeruk Jakarta Barat ini menolak diberhentikan saat razia kendaraan di Jalan Arif Rahman Hakim, Senin siang (6/7/2012).
"Anggota curiga ketika disetop untuk razia kelengkapan kendaraan yang bersangkutan malah melarikan diri. Ya, dikejar," ujar Kapolsek Beji AKP Agus Widodo di Mapolsek Beji, Jalan H. Asmawi, Senin (6/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peristiwa pengejaran itu akhirnya berhenti, motor pelaku kehilangan keseimbangan dan menghantam tiang listrik sampai sepeda motor yang dikendarainya rusak parah," sebut Agus.
Pedang samurai langsung disita oleh petugas bersama motor diamankan ke polsek. Sedangkan pelaku yang terluka sudah dijahit bagian kepala di klinik terdekat. Berdasarkan interograsi mengaku baru empat bulan setelah selama 1,5 tahun menjalani hukuman atas kasus penganiayaan.
Pelaku dapat dikenakan undang-undang Nomor 12 Tahun 1951, pasal 2 ayat 1 tentang undang-undang darurat membawa senjata tajam di tempat umum dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(trw/trw)











































