LPSK: Tumpang Tindih Kasus Simulator SIM Ganggu Perlindungan Saksi

LPSK: Tumpang Tindih Kasus Simulator SIM Ganggu Perlindungan Saksi

Indra Subagja - detikNews
Senin, 06 Agu 2012 18:12 WIB
LPSK: Tumpang Tindih Kasus Simulator SIM Ganggu Perlindungan Saksi
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengeluhkan tumpang tindihnya penanganan kasus simulator SIM antara KPK dan Polri. Bila terus berlanjut, perlindungan bagi saksi kunci Sukotjo Bambang yang membongkar kasus itu bisa terganggu.

"Dengan adanya tumpang tindih penanganan kasus ini justru membuat posisi kasus ini tidak jelas dan akan merugikan saksi," ungkap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, dalam siaran pers, Senin (6/8/2012).

Abdul Haris menjelaskan ke depannya, saksi kunci yang masuk perlindungan LPSK itu tentu akan mengalami kesulitan ketika harus memberikan keterangan yang sama pada institusi yang berbeda. Tumpang tindih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nasib saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator justru semakin tidak jelas, karena terjadi tarik menarik kepentingan dan akan menyurutkan niatnya untuk membongkar kejahatan yang ia ketahui, karena tidak jelas aparat penegak hukum mana sebenarnya menangani," jelas Abdul Haris.
 
LPSK tentu akan mengalami kesulitan dalam penanganan saksi. Kesulitan ini mengenai institusi mana yang disetujui LPSK dan terlindung LPSK untuk melakukan pemeriksaan.

"LPSK harus memastikan pengamanan dan kesiapan fisik maupun psikis saksi sebelum diperiksa, sehingga jangan sampai terlindung kami harus mengalami pemeriksaan maraton yang mengakibatkan terlindung kami tertekan. Jika terjadi sengketa kewenangan antar lembaga, agar dapat segera di selesaikan oleh lembaga tinggi negara yang berwenang," tutur Abdul Haris.

KPK dan Polri kini tengah ramai diterpa isu rebutan penanganan simulator SIM. KPK berlandaskan pada UU KPK, bilamana kasus dipegang KPK lembaga lain harus melepaskan. Sedang Polri beralasan sudah ada MoU dengan KPK, sehingga berhak melakukan penyidikan.

Merunut pada asal mula kasus yang menyeret 2 jenderal polisi ini, KPK menyelidikinya sejak Januari 2012 dan menetapkan menjadi penyidikan pada 27 Juli. Sedang Polri baru melakukan penyelidikan pada Mei 2012 dan menetapkan menjadi penyidikan pada 31 Juli.

(ndr/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini