Akan Muncul Kecurigaan Besar Bila Polri Ngotot di Kasus Simulator SIM

Akan Muncul Kecurigaan Besar Bila Polri Ngotot di Kasus Simulator SIM

- detikNews
Senin, 06 Agu 2012 18:08 WIB
Akan Muncul Kecurigaan Besar Bila Polri Ngotot di Kasus Simulator SIM
Jakarta - Polri diminta legowo menyerahkan penanganan kasus simulator SIM ke KPK. Sesuai UU KPK pasal 50 jelas bahwa KPK yang berhak memegang kasus itu. Bila Polri bersandar pada MoU pun, disebutkan siapa yang memegang kasus paling dahulu dia yang berhak. KPK lebih dahulu memegang kasus simulator SIM sejak Januari 2012, sedangkan Polri pada Mei.

"Apabila Polri tetap ngotot dengan alasan yang tidak berdasar tersebut, maka akan muncul asumsi-asumsi liar seperti kecurigaan mengkanalisasi kasus, melindungi sesama koruptor, dan sebagainya yang pada akhirnya semakin memperburuk citra polri dan membuat kepercayaan publik, bahwa Polri mereformasi dan memperbaiki diri semakin jauh atau tidak dipercaya," kata anggota FPKS Indra SH, dalam pernyataannya, Senin (6/8/2012).

Indra menjelaskan belum lagi kalau melihat dari aspek subjektivitas penilaian atas kinerja Polri saat ini. Tentunya persoalan konflik kepentingan dan keseriusan penuntasan kasus menjadi cacatan penting.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan berkaca beberapa kasus sebelumnya seperti rekening gendut, juga nama-nama petinggi Polri yang disebut-sebut terlibat dalam kasus Gayus Tambunan, sampai saat ini tidak jelas tindak lanjut penanganannya," urainya.

Selain itu yang lebih penting dan sangat mengkhawatirkan adalah akan muncul preseden buruk dalam penegakkan hukum, di mana lembaga penegak hukum nyata-nyata melanggar atau mengabaikan hukum itu sendiri.

"Oleh karena besarnya episentrum dampak yang ditimbulkan oleh polemik ini, maka presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan yang merupakan merupakan atasan langsung dari Kapolri semestinya mengambil tindakan untuk mengakhiri polemik ini," jelasnya.

Presiden bisa mengambil tindakan dengan tetap bersandar pada kerangka UU KPK. "Dalam bentuk menginstruksikan Kapolri untuk menyerahkan dan mendukung penyidikan kasus pengadaan simulator SIM ke KPK. Apabila Presiden terus membiarkan polemik ini, selain akan membuat citra polri terus terpuruk di mata publik, namun sebagai atasan langsung dari Kapolri, SBY juga akan mendapatkan imbas citra buruk dari polemik kasus ini," paparnya.

Perintah presiden kepada Kapolri sebagai atasannya untuk mematuhi UU KPK juga bukan sebuah bentuk intervensi hukum. Perintah tersebut merupakan bentuk teguran presiden kepada bawahannya agar taat kepada hukum yang berlaku dan sekaligus merupakan bentuk komitmen presiden dalam menjalankan UU.

"Serta bentuk dukungan dan keseriusan presiden dalam mendukung pemberantasan korupsi," tegas Indra.

(/)


Berita Terkait