Pemohon JR UU Pilpres Minta 2 Capres Teken Kontrak Politik
Jumat, 27 Agu 2004 11:06 WIB
Jakarta -
Pemohon judicial review (JR) UU Pilpres No 23/2003 terhadap UUD 1945 yang disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) meminta dua capres yang melaju ke putaran II untuk meneken kontrak sosial politik dan saksi hukum. Jika dua capres bersedia, permohonan JR ditarik.Pemohon JR UU Pilpres adalah capres non-parpol antara lain Berar Fathia, Yislam Alwini dan Amstrong Sembiring. Sidang digelar di Gedung MK, Jl.Medan Merdeka Barat, Jakpus, Jumat (27/8/2004) dipimpin Ketua Panel I Gede Palguna.Sidang hari ini harusnya mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan pemohon yaitu Harun Alrasyid dan Frans Magnis Suseno. Tapi pemohon tidak menghadirkan saksi ahli itu dan langsung membacakan kesimpulan.Kesimpulan yang dibacakan Yislam Alwini menyatakan, mereka akan menarik gugatannya apabila kedua pasangan capres yang maju ke putaran II, bersedia menandatangani kontrak sosial-politik dan sanksi hukum. Penandatanganan kontrak itu dianggap perlu sebagai jaminan atas komitmen para capres untuk memenuhi hak-hak rakyat apabila mereka terpilih kelak.Apabila bersedia tanda tangan, mereka akan menarik gugatannya dari MK, sebab hal itu sekaligus memperbaiki cacat yang ada di dalam UU Pilpres."Kami meminta kesediaan majelis hakim MK untuk membantu kami menanyakan kepada pasangan SBY-JK dan Mega-Hasyim, bersedia atau tidak menandatangani kontrak sosial politik dan sanksi hukum. Bila majelis hakim bersedia, maka kami mengharap dalam 1-3 hari ini ada jawaban dari masing-masing pasangan," kata Yislam.Ketua Panel Majelis Hakim MK, I Gede Palguna, mengingatkan pemohon bahwa, "kalau hari ini tidak jadi menndengarkan keterangan saksi ahli, berarti ini sidang yang terakhir. Hasil persidangan akan kami ke rapat pleno dan akan dibacakan putusannya pada sidang berikutnya."Majelis hakim tidak menyinggung kesediaannya untuk memenuhi permintaan pemohon. Sidang pun ditutup.
(nrl/)










































