Pukat UGM: Kasus Simulator SIM Bakal Jadi Cicak-Buaya Jilid II

Pukat UGM: Kasus Simulator SIM Bakal Jadi Cicak-Buaya Jilid II

Bagus Kurniawan - detikNews
Senin, 06 Agu 2012 14:15 WIB
Pukat UGM: Kasus Simulator SIM Bakal Jadi Cicak-Buaya Jilid II
Foto: bagus kurniawan/detikcom
Yogyakarta - Kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di kepolisian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mirip kasus cicak melawan buaya tahun 2009 lalu. Potensi muncul kembali cicak versus buaya jilid II sangatlah besar.

"Kasus simulator SIM ini mirip cicak-buaya. Kalau di tahun 2009 dua orang komisioner KPK, Candra Hamzah dan Bibit dijadikan tersangka. Kalau sekarang polisi baru menghalang-halangi," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum (FH), Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril di Bulaksumur, Senin (6/8/2012).

Menurut Oce, potensi munculnya kembali Cicak melawan Buaya jilid II sangatlah besar. Namun secara hukum berdasarkan UU No 30/2002 tentang KPK, pasal 50 ayat 3 dan 4 sudah jelas kewenangan di tangan KPK.

"Kasus ini jadi rumit. Semua pihak bersikukuh, kasus ini bisa terbengkalai hanya karena masalah kesimpangsiuran kewenangan," kata Oce.

Dia menegaskan karena kewenangan penyidikan sudah di tangan KPK, maka kepolisian dan kejaksaan sudah tidak berwenang lagi. "Tindakan penyidikan yang dilakukan polisi adalah cacat hukum," katanya.

Tindakan polisi yang kemudian menetapkan tersangka baru dalam kasus ini menurut Oce dikhawatirkan KPK tidak punya akses yang lebih luas terhadap para tersangka, barang bukti dan data-data. Selain itu masyarakat juga akan bertanya-tanya atas tindakan yang dilakukan polisi.

"Misalnya para tersangka itu kemudian ditahan di Brimob Kelapa Dua, KPK akan sulit masuk dan mendapatkan izin memeriksa," kata Oce didampingi staf lainnya Hifdzil Alim.

Sementara itu Hifdzil Alim menambahkan ada kemungkinan polisi akan menghilangkan barang bukti. Bila Bareskrim melakukan penyidikan saat ini berarti Bareskrim tidak menerbitkan SPDP lebih dulu.

"Itu berarti melanggar Undang-Undang," katanya.

Dia menegaskan KPK adalah institusi yang berwenang menangani kasus itu. Polisi harus menghentikan penyidikan kasus tersebut.

"Presiden sebagai kepala negara harus turun tangan dengan menginstruksikan Kapolri agar taat dan patuh pada ketentuan UU," pungkas Boy panggilan akrabnya.

(bgk/trw)


Berita Terkait