Kepincut 'Rolex', Robertus Kena Tipu Rp 11,2 Juta di Koja

Kepincut 'Rolex', Robertus Kena Tipu Rp 11,2 Juta di Koja

Prins David Saut - detikNews
Senin, 06 Agu 2012 13:40 WIB
Jakarta - Saat jalan-jalan, Robertus (35) tiba-tiba ditanyai alamat oleh Nasrudin (37) di Koja, Jakarta Utara. Ia ditawari jam Rolex oleh Nasrudin. Bagai disirep, Robertus mentrasnfer Rp 11,2 juta ke si penipu.

Peristiwa tersebut terjadi di Tipar Cakung, Koja, Jakarta Utara, pada Minggu 5 Agustus kemarin.

"Korban lagi jalan di sekitar TKP tiba-tiba dihampiri Nasrudin yang pura-pura nanya alamat. Nasrudin berlogat bahasa Malaysia, mengaku orang Malaysia. Nasrudin menawarkan jam Rolex," kata Kapolsek Koja Kompol Seli Pudja saat dihubungi, Senin (6/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, kata Seli, muncul Budiman (32) yang berperan berminat dengan jam Rolex yang ditawarkan Nasrudin. Padahal, Nasrudin dan Budiman sebenarnya sama-sama saling kenal.

"Datang Budiman, bilang boleh juga itu jamnya. Budiman berpura-pura berminat dengan jam tangannya Nasrudin," ujar Seli.

Saat Robertus masuk 'perangkap', Nasrudin dan Budiman meminta Robertus segera melakukan transaksi. Budiman bahkan membujuk Robertus masuk ke mobil Daihatshu Xenia miliknya, lalu mengantar Robertus ke ATM terdekat di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Korban dibawa keliling muter sampai di ATM Gading. Korban ambil uang ditemani Budiman," kata Seli.

Ketika Robertus berada di dalam ATM, lanjut Seli, Budiman mengintip PIN ATM Robertus. Robertus saat itu telah mentransfer uang sejumlah Rp 4 juta ke rekening Nasrudin.

"Terus si Nasrudin minta ATM korban ditukar dengan yang palsu tanpa sepengetahuan korban. Korban pulang sadar ada pesan singkat banking yang menunjukkan adanya transfer," ungkap Seli.

Robertus lagi-lagi gigit jari setelah menyadari Rolex yang dibelinya ternyata palsu. Ia juga kehilangan uang tabungannya sebesar Rp 11,2 Juta.

Kasus ini dilaporkan ke polisi. Budiman akhirnya diringkus. Sedangkan Nasrudin masih buron.dalamnya

"Kita akan jerat dengan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan atau 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Seli.

(aan/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini