"Saya melihat lebih kuat polisi. Karena saya yang menyusun UU KPK. Ya taatilah UU. Satu-satunya jalan menyerahkan ke MK," kata Yusril di Divkum Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (6/8/2012).
Yusril mengatakan pembuktian siapa yang lebih dulu menangani kasus simulator SIM tersebut harus dibuktikan di pengadilan. KPK juga harus bersumber kepada UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yusril, ada permasalahan di dalam MoU antara KPK-Polri-Kejaksaan. MoU tersebut tidak bisa melampaui UU. Dalam MoU tersebut dikatakan ketiga institusi tersebut harus saling berkoordinasi.
"Padahal bukan seperti itu. KPK yang melakukan supervisi ke kejaksaan dan polisi," ungkapnya.
Sedangkan mengenai joint investigation, sebenarnya tidak ada di dalam KPK. Meski hal itu sudah pernah terjadi. Pengambilan berkas-berkas dalam kasus simulator SIM tersebut harus diberitahukan 2 minggu sebelumnya.
(gus/ndr)











































