Habib Cs Minta MK Tetapkan KPK sebagai Penyidik Simulator SIM

Habib Cs Minta MK Tetapkan KPK sebagai Penyidik Simulator SIM

Dhurandara HKP - detikNews
Senin, 06 Agu 2012 12:08 WIB
Habib Cs Minta MK Tetapkan KPK sebagai Penyidik Simulator SIM
Sidang MK (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Polemik penyidik kasus dugaan korupsi apakah ditangani Polri atau KPK terus bergulir. Untuk menyudahi polemik tersebut, 3 warga negara memohon Mahkamah Konstitusi (MK) supaya menegaskan dan menetapkan KPK-lah pihak yang berwenang menyidik sesuai UU KPK.

Ketiganya yaitu Habiburokhman, M Maulana Bungaran, dan Munathsir Mustaman mendatangi MK pukul 11.00 WIB untuk mendaftarkan uji materiil UU 30/2002 tentang KPK.

"Tujuan permohonan ini agar UU KPK makin terang tegas dan jelas dan kewenangan Polri tidak berlaku. Kita harus menegakkan hukum dengan logika, dengan spirit dan tanpa tumpang tindih," kata Habib, panggilan akrab Habiburokhman, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 50 ayat 3 UU KPK yang dimaksud menyatakan 'Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan'. Berdasar pasal tersebut, Habib meminta MK memberikan tafsiran yang tegas dan jelas, maksud pasal tersebut.

"Kalau permohonan kami ditolak, bagus dong karena tinggal dilaksanakan saja. Kalau dikabulkan, lebih bagus lagi karena maksud pasal tersebut menjadi sempurna," ujar Habib.

Habib mendaftarkan permohonan sebagai bentuk tanggung jawab warga negara untuk ikut serta memerangi tindak pidana korupsi. Menurut Habib cs, pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum seperti amanat pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

"Kebetulan saja kami berprofesi sebagai advokat. Pengajuan uji materiil ini adalah bentuk dukungan konkret kami agar kasus simulator SIM hanya disidik oleh KPK," ujar Habib.

(asp/vit)


Berita Terkait