Didakwa Korupsi Rp 4,7 M, Ketua DPRD Jateng Terancam 20 Tahun Bui

Didakwa Korupsi Rp 4,7 M, Ketua DPRD Jateng Terancam 20 Tahun Bui

Ferdinan - detikNews
Senin, 06 Agu 2012 11:13 WIB
Didakwa Korupsi Rp 4,7 M, Ketua DPRD Jateng Terancam 20 Tahun Bui
ilustrasi
Jakarta -

Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko didakwa memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana kas daerah Kabupaten Kendal sebesar Rp 4,750 miliar. Murdoko terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

Dalam dakwaan primer, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siswanto menjelaskan, Murdoko saat menjabat anggota DPRD Semarang pada tahun 2003, menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2003 dan dana pinjaman daerah Kabupaten Kendal, Jateng.

"Menggunakan sebagian DAU dan dana yang berasal dari pinjaman daerah untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata Siswanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siswanto menjelaskan Bupati Kendal, Hendy Boedoro meminta Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susilo memindahkan dana kas daerah pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng cabang Kendal ke Bank BNI 46 Cabang Karangayu.

"Dengan alasan seolah-olah menambah pendapatan Kendal dari bunga deposito, padahal pemindahan tersebut agar DAU dapat digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Siswanto.

Setelah mengetahui dana kas daerah tersimpan di BNI 46, Murdoko kemudian menyampaikan keinginannya untuk menggunakan dana kas daerah untuk kepentingan pribadi yakni Rp 3 miliar.

Atas permintaan ini, Warsa menghubungi Hendy yang juga saudara kandung Murdoko. Hendy meminta Warsa mengeluarkan uang Rp 3 miliar dari kas dana daerah.

Permintaan kedua terjadi pada bulan September 2013. Kali ini Murdoko meminta Rp 900 juta dari dana kas daerah. "Hendy memita Warsa mengambil uang dari dana kas daerah pada BNI 46 dengan alasan keperluan DPRD," sebut JPU, Surya Nelly.

Permintaan ketiga terjadi pada 25 Januari 2004, Murdoko kembali menghubungi Warsa untuk meminjam uang Rp 850 juta. "Hendy menjawab ya sudah dipinjami Rp 850 juta untuk keperluan DPRD," sebut JPU, Ronald Worotikan.

Dalam dakwaan primer, Murdoko didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara ataukeuangan daerah Kabupaten Kendal Rp 4,750 miliar," terang Ronald.

Sementara dalam dakwaan subsider, Murdoko didakwa menyalahgunaakn kewenangan yang ada pada Hendy dan Warsa dalam penggunaan DAU Kabupaten Kendal tahun 2003 dan dana yang berasal dari pinjaman daerah Pemda Kabupaten Kendal. Perbuatan Murdoko melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999.

Usai persidangan Murdoko menyebut dakwaan jaksa salah alamat. "Dakwaan untuk bupati bukan untuk saya. Ini kan DPRD dkendal, saya kira nggak ada hubungan dengan saya," katanya.

Sidang akan dilanjutkan Senin, 13 Agustus dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum.

(fdn/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini