Seperti terungkap dalam berkas kasasi yang dilansir MA, Senin (6/8/2012), I Made Paris mendirikan PT Bali Consultan Life Insurance (Balicon) dan menjabat sebagai Komisaris Utama. Awalnya dia berniat membangun asuransi sosial tetapi diperjalanan dia menyalahgunakan izin pendirian PT. Dia menarik uang dari masyarakat dengan membuka Prima Income, Tahapan Dana Belajar, serta Asuransi Kumpulan dan Kesehatan.
Nasabah asuransi diminta menyetor minimal Rp 200 ribu dan maksimal Rp 5 juta dengan keuntungan 50 persen selama masa kontrak (maksimal 5 tahun kontrak). Akibat tawaran ini, ribuan masyarakat tergiur hingga terkumpul dana Rp 400 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 28 Juni 2011, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun. Hakim berkeyakinan I Made Paris Adnyana terbukti secara sah menjalankan perusahaan asuransi tanpa izin sehingga melanggar pasal 21 ayat 1 juncto pasal 9 UU No 2/1992 tentang Perasuransian.
Tidak terima, I Made Paris lalu banding tetapi kandas karena Pengadilian Tinggi Denpasar pada 22 September 2011 menguatkan putusan PN Denpasar. Lalu, I Made Paris pun melawan dengan mengajukan upaya hukum terakhir, kasasi. Tetapi lagi-lagi menemui jalan buntu.
"Menolak kasasi terdakwa," demikian bunyi putusan yang dibuat oleh 3 hakim agung yaitu Imam Harjadi, Surya Jaya dan Zaharuddin Utama.
MA berkeyakinan selama direksi bertanggung jawab terhadap suatu tindak pidana yang terjadi sepanjang perbuatan dan kesalahan itu dapat saja beralih dan menjadi tanggung jawab pihak lain, yaitu komisaris, sepanjang dapat dibuktikan bahwa PT Baliconsultans Life Insurence diurus operasional yang dikeluarkan oleh Menkeu karena terdakwa selaku komisaris.
Apalagi dapat dibuktikan peran terdakwa sangat signifikan atau dominan. Sehingga kedudukan dan kewenangan direksi menjadi tidak berjalan atau berfungsi sebagaimana mestinya.
"Selain itu salah satu instrumen hukum yang dapat menjadi benang merah lahir pertanggungjawaban pidana terdakwa apabila terbukti. Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar putusan MA itu.
(asp/nvt)