Kasasi Ditolak, Pemilik Asuransi Bodong Rp 400 M Dibui 15 Tahun

Kasasi Ditolak, Pemilik Asuransi Bodong Rp 400 M Dibui 15 Tahun

- detikNews
Senin, 06 Agu 2012 10:58 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Serupa tapi tak sama. Jika Jaya Komara menggunakan kedok koperasi, maka di Bali pernah terjadi penipuan dengan kedok asuransi. Duduk sebagai terdakwa, I Made Paris Adnyana (46) yang dihukum 15 tahun penjara karena menipu berkedok asuransi dengan omzet mencapai Rp 400 miliar. Baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi I Made Paris itu.

Seperti terungkap dalam berkas kasasi yang dilansir MA, Senin (6/8/2012), I Made Paris mendirikan PT Bali Consultan Life Insurance (Balicon) dan menjabat sebagai Komisaris Utama. Awalnya dia berniat membangun asuransi sosial tetapi diperjalanan dia menyalahgunakan izin pendirian PT. Dia menarik uang dari masyarakat dengan membuka Prima Income, Tahapan Dana Belajar, serta Asuransi Kumpulan dan Kesehatan.

Nasabah asuransi diminta menyetor minimal Rp 200 ribu dan maksimal Rp 5 juta dengan keuntungan 50 persen selama masa kontrak (maksimal 5 tahun kontrak). Akibat tawaran ini, ribuan masyarakat tergiur hingga terkumpul dana Rp 400 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat praktik ini Bapepam Jakarta lantas melaporkan perbuatan I Made Paris ke Polda Bali dengan laporan membuka jasa asuransi tanpa izin pada akhir 2010. Tidak berapa lama, I Made Paris pun duduk di kursi pesakitan.

Pada 28 Juni 2011, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun. Hakim berkeyakinan I Made Paris Adnyana terbukti secara sah menjalankan perusahaan asuransi tanpa izin sehingga melanggar pasal 21 ayat 1 juncto pasal 9 UU No 2/1992 tentang Perasuransian.

Tidak terima, I Made Paris lalu banding tetapi kandas karena Pengadilian Tinggi Denpasar pada 22 September 2011 menguatkan putusan PN Denpasar. Lalu, I Made Paris pun melawan dengan mengajukan upaya hukum terakhir, kasasi. Tetapi lagi-lagi menemui jalan buntu.

"Menolak kasasi terdakwa," demikian bunyi putusan yang dibuat oleh 3 hakim agung yaitu Imam Harjadi, Surya Jaya dan Zaharuddin Utama.

MA berkeyakinan selama direksi bertanggung jawab terhadap suatu tindak pidana yang terjadi sepanjang perbuatan dan kesalahan itu dapat saja beralih dan menjadi tanggung jawab pihak lain, yaitu komisaris, sepanjang dapat dibuktikan bahwa PT Baliconsultans Life Insurence diurus operasional yang dikeluarkan oleh Menkeu karena terdakwa selaku komisaris.

Apalagi dapat dibuktikan peran terdakwa sangat signifikan atau dominan. Sehingga kedudukan dan kewenangan direksi menjadi tidak berjalan atau berfungsi sebagaimana mestinya.

"Selain itu salah satu instrumen hukum yang dapat menjadi benang merah lahir pertanggungjawaban pidana terdakwa apabila terbukti. Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar putusan MA itu.


(asp/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads