"Presiden mengartikan intervensi secara keliru, harus dibedakan antara intervensi mencampuri proses hukum, dan intervensi untuk meluruskan atau mengoreksi proses hukum," kata mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas, saat berbincang lewat telepon, Senin (6/8/2012).
Menurut Erry, Polri berada di bawah kendali SBY. Karena itu, perlu tindakan tegas untuk mengoreksi langkah hukum yang diambil dalam kasus Korlantas Polri. Kasus itu sudah jelas harus ditangani KPK karena sesuai dengan UU No 30 tahun 2002.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, bila tak segera bertindak, maka sikap SBY malah bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu. "Ketidakmampuan Presiden mengendalikan aparat penegak hukum secara positif, diketahui benar oleh para pejabat penegak hukum, dan mereka paham bagaimana memainkannya," imbuhnya.
Rebutan perkara antara KPK dan Polri ini terjadi setelah pihak Polri menetapkan lima orang tersangka yakni AKBP Teddy Rusmawan sebagai ketua pengadaan, Kompol Legino saat ini menjabat sebagai Bendahara Satuan Korlantas, Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo, dan pihak swasta yakni Sukotjo Bambang, serta Budi Santoso. Tiga nama terakhir itu, juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Selain tiga nama tersebut yang 'tersangka bersama', KPK juga telah menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Situasi persaingan KPK dan Polri semakin panas setelah pihak kepolisian merasa keberatan dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Korlantas pada Senin (30/7) lalu. Selain sempat menahan barang bukti dan penyidik KPK, pihak Polri juga sampai sekarang mengirimkan personel khusus guna menjaga barang bukti yang ada di kantor KPK.
(mad/asy)











































