2 Pegawai Rutan Cipinang Diperiksa untuk Kasus Pelarian Neneng

2 Pegawai Rutan Cipinang Diperiksa untuk Kasus Pelarian Neneng

Moksa Hutasoit - detikNews
Senin, 06 Agu 2012 09:40 WIB
2 Pegawai Rutan Cipinang Diperiksa untuk Kasus Pelarian Neneng
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih ngebut untuk menyelesaikan berkas 2 WN Malaysia yang ikut membantu pelarian Neneng Sri Wahyuni. Kali ini, KPK akan memeriksa dua orang staf P2U Rutan Kelas I Cipinang.

Mereka yang diperiksa adalah Ahmad Wahyudi dan M Agus Hendarto. Mereka akan dijadikan saksi bagi Azmi Bin Muhammad Yusof dan Mohamad Hasan Bin Kushi.

"Benar, yang bersangkutan kami panggil dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi, Senin (6/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua WN Malaysia ditangkap Hotel Oasis Amir di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Rabu 13 Juni. Kedua pria asal Negeri Jiran tersebut ikut mendampingi Neneng dalam perjalanan dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Jakarta, Indonesia melalui Batam.

Neneng yang juga merupakan Direktur Keuangan Permasi Grup itu diduga telah memperkaya diri atau orang lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) pada Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008 senilai Rp 8,9 miliar.

Sementara sang suami, Nazaruddin kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Nazaruddin dinilai bersalah dalam kasus suap terkait pembangunan Wisma Atlet Palembang.

(mok/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini