Mereka yang diperiksa adalah Ahmad Wahyudi dan M Agus Hendarto. Mereka akan dijadikan saksi bagi Azmi Bin Muhammad Yusof dan Mohamad Hasan Bin Kushi.
"Benar, yang bersangkutan kami panggil dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi, Senin (6/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Neneng yang juga merupakan Direktur Keuangan Permasi Grup itu diduga telah memperkaya diri atau orang lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) pada Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008 senilai Rp 8,9 miliar.
Sementara sang suami, Nazaruddin kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Nazaruddin dinilai bersalah dalam kasus suap terkait pembangunan Wisma Atlet Palembang.
(mok/aan)










































