"Ya harapan saya Kejaksaan Agung bisa jeli melihat perkara yang nantinya akan dilimpahkan dari Polri ini," ujar Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen kepada detikcom, Senin (6/8/2012).
"Karena jika polisi sudah melimpahkan berkas ke kejaksaan, maka Kejaksaan akan ikut masuk dalam lingkaran perkara ini," sambung Halius.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Namun saya melihat persoalan ini harus diselesaikan dengan cepat, jangan berlarut-larut," ujar Halius.
Berbeda dengan Polri, KPK tidak memerlukan lembaga lain untuk membawa berkasnya ke pengadilan. Lembaga ini memiliki fungsi menyidik dan menuntut sekaligus.
Rebutan perkara antara KPK dan Polri ini terjadi setelah pihak Polri menetapkan lima orang tersangka yakni AKBP Teddy Rusmawan sebagai ketua pengadaan, Kompol Legino saat ini menjabat sebagai Bendahara Satuan Korlantas, Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo, dan pihak swasta yakni Sukotjo Bambang, serta Budi Santoso. Tiga nama terakhir itu, juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Selain tiga nama tersebut yang 'tersangka bersama', KPK juga telah menetapkan mantan Korlanta Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Situasi persaingan KPK dan Polri semakin panas setelah pihak kepolisian merasa keberatan dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Korlantas pada Senin (30/7) lalu. Selain sempat menahan barang bukti dan penyidik KPK, pihak Polri juga sampai sekarang mengirimkan personil khusus guna menjaga barang bukti yang ada di kantor KPK.
(/edo)










































