"Iya benar hari ini sidang perdana jam 09.00 di pengadilan Tipikor Jakarta," ujar Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Murdoko, ketika dihubungi Senin (6/8/2012).
Sugeng juga menyatakan, klienya dalam kondisi yang siap untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa. "Klien saya siap. Dia dalam kondisi baik," ujar Sugeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus penyelewengan dana APBD Kendal yang menjerat mantan Bupati Kendal sekaligus saudara kandung Murdoko, Hendy Boedoro. Adapun Hendy dihukum tujuh tahun penjara bersama dengan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susilo, yang divonis tiga tahun penjara.
Murdoko bersama Hendy diduga telah menyalahgunakan dana APBD di rekening giro Pemerintah Kabupaten Kendal. Dana kas daerah yang dikorupsi berasal dari pos dana tak terduga dan dana alokasi umum. Murdoko diduga ikut menikmati dana APBD Kendal senilai Rp 3 miliar pada Mei 2003 untuk kepentingan pribadi. Tersangka Murdoko dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(fjp/edo)











































