Dugaan Pelanggaran Isu SARA, Panwaslu DKI Periksa Rhoma Irama Hari Ini

Dugaan Pelanggaran Isu SARA, Panwaslu DKI Periksa Rhoma Irama Hari Ini

M Iqbal - detikNews
Senin, 06 Agu 2012 08:15 WIB
Dugaan Pelanggaran Isu SARA, Panwaslu DKI Periksa Rhoma Irama Hari Ini
Jakarta - Panwaslu DKI kembali memanggil Rhoma Irama sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran isu SARA hari ini. Diharapkan Rhoma Irama dapat memberikan keterangan soal apa yang pernah disampaikannya terkait isu SARA.

"Pemeriksaan Rhoma Irama hari ini antara pukul 08.00-10.00 WIB, di kantor panwaslu DKI," ujar ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah, dalam pesan singkat kepada detikcom, Senin, (6/8/2012).

Pemeriksaan ini menjadi pemeriksaan pertama setelah pada Jumat (3/8) lalu, Rhoma Irma tidak memenuhi panggilan Panwaslu DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada video asli yang diserahkan oleh pelapor dengan durasi 7 menit. Makanya kami memanggil para saksi, terlapor dan alat bukti lainnya untuk membuktikan ada tidaknya pelanggaran," tutur Ramdansyah.

Pelanggaran terkait isu SARA itu menurutnya, disebutkan dalam pasal 78 undang-undang nomor 32 tahun 2004. Ketika menghina suku, agama, ras dan antar golongan.

"Kalau sekedar memperkenalkan identitas suku, agama, ras dan golongan pasangan calon tidak masalah, tetapi menghina atau merendahkan pasangan calon yang tidak boleh," ungkapnya.

Dalam pemeriksaan ini, Panwaslu belum melibatkan polisi ataupun jaksa, karena dugaan pelangggaran ini masih menjadi domain panwaslu

"Polisi dan jaksa dapat kami panggil untuk konsultasi. Pemeriksaan tetap dilanjutkan hari kedepan," ucap Ramdansyah.

Sebelumnya Rhoma Irama yang merupakan pendukung Foke - Nara memberikan
statement miring terhadap pasangan Jokowi - Basuki. Tudingan bermuatan
SARA disampaikan Rhoma Irama dalam sebuah ceramah yang dihadiri oleh
masyarakat. Kasusnya saat ini sudah ditangani Panwaslu, dan si raja
dangdut itu diharapkan dapat memberikan keterangan terkait
pernyataannya hari ini.

(bal/)


Berita Terkait