"Pemeriksaan Rhoma Irama hari ini antara pukul 08.00-10.00 WIB, di kantor panwaslu DKI," ujar ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah, dalam pesan singkat kepada detikcom, Senin, (6/8/2012).
Pemeriksaan ini menjadi pemeriksaan pertama setelah pada Jumat (3/8) lalu, Rhoma Irma tidak memenuhi panggilan Panwaslu DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelanggaran terkait isu SARA itu menurutnya, disebutkan dalam pasal 78 undang-undang nomor 32 tahun 2004. Ketika menghina suku, agama, ras dan antar golongan.
"Kalau sekedar memperkenalkan identitas suku, agama, ras dan golongan pasangan calon tidak masalah, tetapi menghina atau merendahkan pasangan calon yang tidak boleh," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan ini, Panwaslu belum melibatkan polisi ataupun jaksa, karena dugaan pelangggaran ini masih menjadi domain panwaslu
"Polisi dan jaksa dapat kami panggil untuk konsultasi. Pemeriksaan tetap dilanjutkan hari kedepan," ucap Ramdansyah.
Sebelumnya Rhoma Irama yang merupakan pendukung Foke - Nara memberikan
statement miring terhadap pasangan Jokowi - Basuki. Tudingan bermuatan
SARA disampaikan Rhoma Irama dalam sebuah ceramah yang dihadiri oleh
masyarakat. Kasusnya saat ini sudah ditangani Panwaslu, dan si raja
dangdut itu diharapkan dapat memberikan keterangan terkait
pernyataannya hari ini.
(bal/)











































