Adalah Habiburokhman, SH, M.Maulana Bungaran, SH, Munathsir Mustaman SH yang mendaftarkan Undang-undang tersebut ke MK. Rencananya uji materiil Undang-undang 30 tahun 2002 tentang KPK akan didaftarkan ke MK pada Senin hari ini.
"Dalam mendaftarkan gugatan ini kami memiliki diri kami sendiri sebagai WNI yang kebetulan berprofesi sebagai Advokat. Pengajuan Uji Materiil ini adalah bentuk dukungan konkrit kami agar kasus simulator SIM hanya disidik oleh KPK," ujar Habiburahman, di Jakarta Senin (6/8/2012).
Habiburahman mengatakan dia menyayangkan sikap petinggi Polri yang bersikukuh agar Polri juga menyidik kasus simulator SIM dengan berdalih bahwa kewenangan Polri diatur dalam KUHAP.Sikap tersebut secara tegas mengabaikan ketentuan Pasal 50 ayat (3) UU KPK yanng sebenarnya menghapuskan kewenangan kepolisian dan kejaksaan untuk menyidik perkara Tipikor yang sudah disidik oleh KPK.
Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi : “Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan. “frasa “kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan” tidak secara jelas merumuskan wewenang penyidikan yang mana dan yang diatur di UU yang mana yang semula dimiliki oleh kepolisian dan kejaksaan yang menjadi hilang atau dihapuskan setelah KPK mulai melakukan penyidikan. Ketidakjelasan yang timbul karena frasa “kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan” tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana terjadi dalam “penyidikan ganda” dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) .
Habiburahman menjelaskan, penyidikan ganda yang dilakukan oleh Polri dan KPK dalam perkara yang sama dan dengan tersangka yang sama jelas bertentangan dengan azas kepastian hukum dan karenanya bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 karena menjadi tidak jelas atas dasar penyidikan yang mana kelak persidangan terhadap perkara tersebut akan dilaksanakan.
Penyidikan ganda sebagaimana terjadi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM sangat mungkin telah sering dan akan terus terjadi kembali dalam perkara-perkara tindak pidana korupsi lain.
"Permohonan utama kami dalam uji materiil ini adalah agar MK memutuskan: Menyatakan Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa “kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan” sepanjang tidak dimaknai “ wewenang kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan dalam perkara tersebut sebagaimana diatur dalam UU selain UU ini dihapuskan” bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat," ujar Habiburahman.
(/edo)











































