"Ya diselesaikan sesuai dengan undang-undangnya saja ya," ujar Amir kepada wartawan usai buka bersama di kediaman Anas Urbaningrum, Minggu (5/8/2012).
Namun Amir tidak mau menjelaskan lebih rinci bagaimana penerapan undang-undang yang dia maksudkan. Dia juga menyebut MoU antar lembaga penegak hukum yang ditandatangani KPK, Polri dan Kejaksaan Agung berada di bawah uUndang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengatur penyidikan perkara korupsi yang menyangkut dua lembaga penegak hukum atau lebih, terutama yang berhubungan dengan KPK telah diatur dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dari UU itu, disebutkan Polisi atau Kejaksaan Agung harus menghentikan penyidikan jika KPK telah lebih dulu melakukan penyidikan pada perkara yang sama.
Dalam perkara pengadaan simulator SIM pada 2011 ini, KPK telah lebih dulu melakukan penyidikan yakni pada 27 Juli. Lembaga yang bermarkas di Kuningan Jakarta Selatan ini juga telah lebih dulu melakukan penyelidikan yaitu sejak 20 Januari 2012.
(/vit)










































